Nama
: Sheilla Tamara
NPM : 26210507
Kelas : 4 EB 21
Dosen : Evan Indrajaya
Matkul : Etika Profesi Akuntansi
Dosen : Evan Indrajaya
Matkul : Etika Profesi Akuntansi
Finance & Accounting Manager
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Peran manajemen keuangan dalam suatu
perusahaan yaitu berkepentingan untuk menciptakan dan menjaga nilai ekonomis
atau kekayaan perusahaan. Konsekuensinya, semua pengambilan keputusan harus
difokuskan pada penciptaan kekayaan. Manajemen keuangan dapat diartikan sebagai manajemen dana, baik yang
berkaitan dengan pengalokasian dana dalam berbagai bentuk investasi secara
efektif, pengumpulan dana untuk pembiayaan investasi secara efisien dan
pengelolaan aktiva dengan tujuan menyeluruh. Manajemen keuangan merupakan
bagian dari seni manajemen umum yang menitikberatkan pada fungsi keuangan
perusahaan. Sebagai bagian dari manajemen umum, penerapan manajemen keuangan tidak
berdiri sendiri melainkan saling berkaitan dengan disiplin ilmu lain seperti
manajemen pemasaran, manajemen produksi, akuntansi, ekonomi mikro, ekonomi
makro, metode kuantitatif.
1.2
Rumusan Masalah
1. Apa fungsi manajemen keuangan
2. Apa tujuan jabatan
dan tanggung jawab accounting manager
3. Bagiamana kedudukan manajer
keuangan dalam struktur organisasi perusahaan
1.3
Tujuan Masalah
1. Untuk
mengetahhui fungsi manajemen keuangan
2. Untuk
mengetahui jabatan dan tanggung jawab accounting manager
3. untuk
mengetahui kedudukan manajer keuangan dalam struktur organisasi perusahaan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Fungsi Manajemen Keuangan
Kegiatan penting lain yang harus dilakukan manajer
keuangan menyangkut empat (4) aspek yaitu:
1.
Dalam perencanaan dan peramalan , dimana
manajer keuangan harus bekerja sama dengan para manajer lain yang ikut
bertanggung jawab atas perencanaan umum perusahaan.
2.
Manajer keuangan harus memusatkan
perhatian pada berbagai keputusan investasi dan
pembiayaan, serta segala hal yang berkaitan dengannya.
3.
Manajer keuangan harus bekerja sama
dengan paramanajer lain di perusahaan agar perusahaan dapat beroperasi
seefisien mungkin
4.
Menyangkut penggunaan pasaruang dan
pasar modal, manajer keuangan menghubungkan perusahaan dengan pasar keuangan,
di mana dana dapat diperoleh dan surat berharga perusahaan dapat
diperdagangkan.
Dari ke empat aspek
tersebut dapat disimpulkan bahwa tugas pokok manajer keuangan berkaitan dengan
keputusan investasi dan pembiayaannya. Dalam menjalankan fungsinya, tugas
manajer keuangan berkaitan langsung dengan keputusan pokok perusahaan dan
berpengaruh terhadap nilai perusahaan.
2.2 Tujuan Jabatan dan Tanggung Jawab Accounting Manager
Merencanakan,
mengembangkan, dan mengontrol fungsi keuangan dan akuntansi di perusahaan dalam
memberikan informasi keuangan secara komprehensif dan tepat waktu untuk
membantu perusahaan dalam proses pengambilan keputusan yang mendukung
pencapaian target financial perusahaan.
Tanggung
jawab utama seorang accounting manager adalah :
1.
Tanggung jawab dari accounting manager di
perusahaan yaitu mengelola fungsi akuntansi dalam memproses data dan informasi
keuangan untuk menghasilkan laporan keuangan yang dibutuhkan perusahaan secara
akurat dan tepat waktu. Mereka melakukannya setiap harinya untuk mengetahui
hasil dari laporan keuangan tersebut.
2. Mengkoordinasikan
dan mengontrol perencanaan, pelaporan dan accounting manager melakukan
pembayaran kewajiban pajak perusahaan agar efisien, akurat, tepat waktu, dan
sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.
3. Merencanakan,mengkoordanasikan
dan mengontrol arus kas perusahaan (cashflow), terutama pengelolaan piutang dan
hutang, sehingga memastikan ketersediaan dana untuk operasional perusahaan dan
kesehatan kondisi keuangan.
4. Merencanakan
dan mengkoordinasikan penyusunan anggaran perusahaan, dan mengontrol penggunaan
anggaran tersebut untuk memastikan penggunaan dana secara efektif dan efisien
dalam menunjang kegiatan operasional perusahaan.
5. Merencanakan
dan mengkoordinasikan pengembangan sistem dan prosedur keuangan dan akuntansi,
serta mengontrol pelaksanaannya untuk memastikan semua proses dan transaksi
keuangan berjalan dengan tertib dan teratur, serta mengurangi risiko keuangan.
6. Mengkoordinasikan
dan melakukan perencanaan dan analisa keuangan untuk dapat memberikan masukan
dari sisi keuangan bagi pimpinan perusahaan dalam mengambil keputusan bisnis,
baik untuk kebutuhan investasi, ekspansi, operasional maupun kondisi keuangan
lainnya.
7. Merencanakan
dan mengkonsolidasikan perpajakan seluruh perusahaan untuk memastikan efisiensi
biaya dan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan
2.3 Kedudukan Manajer
Keuangan Dalam Struktur Organisasi Perusahaan
Di dalam perusahaan yang besar bidang keuangan
dipimpin oleh seorang manajer keuangan
(chief financial manager). Manajer keuangan atau sering disebut direksi
keuangan melaporkan secara langsung kepada direktur keuangan atau presiden
direktur.
Sedangkan di dalam departemen keuangan dalam suatu perusahaan dibagi lagi ke dalam beberapa bagian/divisi yang dipunyai oleh seorang kepada divisi meliputi:
Sedangkan di dalam departemen keuangan dalam suatu perusahaan dibagi lagi ke dalam beberapa bagian/divisi yang dipunyai oleh seorang kepada divisi meliputi:
1.
Divisi anggaran, bertanggung jawab untuk mempersiapkan dan
memperbaiki bugdet operasi (operating bugdet).
2.
Divisi penganggaran modal (capital budgeting) yang
bertanggung jawab untuk mempersiapkan analisis pengeluaran modal.
3.
Divisi perencanaan keuangan, yang bertanggung jawab untuk mengambil
alternatif pemenuhan kebutuhan dana jangka panjang
4.
Divisi perencanaan keuangan jangka pendek, yang bertanggung jawab
terhadap pemenuhan kebutuhan dana jangka pendek, serta investasi jangka pendek
pada surat berharga (marketable securities)
5.
Divisi kredit, bertanggung jawab untuk menentukan kredit yang akan diberikan
kepada langganan, disamping itu divisi ini juga bertanggung jawab dalam
negoisasi dengan kreditor (lembaga keuangan Bank dan bukan Bank)
6.
Divisi hubungaan masyarakat (human relation), bertanggung jawab
terhadap pembentukan image/komunikasi antara perusahaan, pemegang saham, para
investor dan masyarakat keuangan secara umum.
Pengertian
Etika
- Menurut Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995) Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat
- Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral
- Menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”
Fungsi Etika
1. Sarana
untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas
yang membingungkan.
2. Etika ingin
menampilkanketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi
secara rasional dan kritis.
3. Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil
sikap yang wajar dalam suasana pluralisme
Kode etik akuntan Indonesia memuat
delapan prinsip etika sebagai berikut :
1. Tanggung
Jawab profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja
sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara
kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur
dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan
meningkatkan tradisi profesi.
2. Kepentingan
Publik
Satu
ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik.
Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari
profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi
kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya
bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara
berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan
tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik
didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah
laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi
masyarakat dan negara.
3. Integritas
Integritas
adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.
Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan
patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
4.
Obyektivitas
Obyektivitasnya adalah
suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip
obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara
intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
5.
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan,
serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan
profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling
mutakhir.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus
menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi
yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan
mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai
keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional
dapat atau perlu diungkapkan.
7. Perilaku
Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi
tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota
sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga,
anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar
Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati
anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan
perundang-undangan yang relevan.
Secara
garis besar seorang akuntan dapat dibagi menjadi 4, sebagai berikut :
a. Akuntan
Publik
Akuntan
Publik adalah seorang praktisi dan gelar profesional yang diberikan kepada
akuntan di Indonesia yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan RI untuk
memberikan jasa audit umum dan review atas laporan keuangan, audit kinerja dan
audit khusus serta jasa dalam bidang non-atestasi lainnya seperti jasa
konsultasi, jasa kompilasi, dan jasa-jasa lainnya yang berhubungan dengan
akuntansi dan keuangan.Ketentuan mengenai praktek Akuntan di Indonesia diatur
dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan
hanya dapat dipakai oleh mereka yang telah menyelesaikan pendidikannya dari
perguruan tinggi dan telah terdaftar pada Departemen keuangan R.I.
b. Akuntan
Pendidik
Akuntan
Pendidik, adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi
yaitu mengajar, menyusun kurikulum pendidikan akuntansi dan melakukan
penelitian di bidang akuntansi.
yaitu mengajar, menyusun kurikulum pendidikan akuntansi dan melakukan
penelitian di bidang akuntansi.
c. Akuntan
Pemerintah
Akuntan
Pemerintah, adalah akuntan yang bekerja pada badan-badan
pemerintah seperti di departemen, BPKP dan BPK, Direktorat Jenderal Pajak
dan lain-lain.
pemerintah seperti di departemen, BPKP dan BPK, Direktorat Jenderal Pajak
dan lain-lain.
d. Akuntan
Manajemen/Perusahaan
Akuntan
Manajemen, adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan
atau organisasi. Tugas yang dikerjakan adalah penyusunan sistem akuntansi,
penyusunan laporan akuntansi kepada pihak intern maupun ekstern
perusahaan, penyusunan anggaran, menangani masalah perpajakan dan
melakukan pemeriksaan intern.
atau organisasi. Tugas yang dikerjakan adalah penyusunan sistem akuntansi,
penyusunan laporan akuntansi kepada pihak intern maupun ekstern
perusahaan, penyusunan anggaran, menangani masalah perpajakan dan
melakukan pemeriksaan intern.
Ada pun keputusan keuangan yang menjadi tanggung jawab manajer
keuangan dikelompokkan ke dalam tiga (3) jenis:
1. Mengambil keputusan investasi (investment
decision), Menyangkut masalah pemilihan investasi yang diinginkan dari
sekolompok kesempatan yang ada, memilih satu atau lebih alternatif investasi
yang dinilai paling menguntungkan.
2. Mengambil keputusan pembelanjaan (financing
decision), Menyangkut masalah pemilihan berbagai bentuk sumber dana yang
tersedia untuk melakukan investasi, memilih satu atau lebih alternatif
pembelanjaan yang menimbulkan biaya paling murah.
3. Mengambil keputusan dividen (dividend
decision) atau dividen policy, Menyangkut masalah penentuan besarnya
persentase dari laba yang akan dibayarkan sebagai dividen tunai kepada para
pemegang saham, stabilitas pembayaran dividen, pembagian saham dividen dan
pembelian kembali saham-saham.
Keputusan-keputusan
tersebut harus diambil dalam kerangka tujuan yang seharusnya dipergunakan oleh
perusahaan yaitu memaksimumkan nilai perusahaan. Nilai perusahaan adalah harga
yang terbentuk seandainya perusahaan dijual. Apabila perusahaan “go public”
maka nilai perusahaan ini akan dicerminkan oleh harga saham perusahaan
tersebut. Dengan meningkatnya nilai perusahaan, maka pemilik perusahaan menjadi
lebih makmur sehingga mereka menjadi lebih senang.
Pengertian
Etika
- Menurut Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995) Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat
- Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral
- Menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”
Fungsi Etika
1. Sarana
untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas
yang membingungkan.
2. Etika ingin
menampilkanketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi
secara rasional dan kritis.
3. Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil
sikap yang wajar dalam suasana pluralism
Kode
etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut :
1. Tanggung
Jawab profesi
Dalam melaksanakan
tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang
dilakukannya. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama
dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara
kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur
dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan
meningkatkan tradisi profesi.
2. Kepentingan
Publik
Satu ciri utama dari
suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan
memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan
yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor,
dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan
integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib.
Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan
publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan
institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini
menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya
mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
3. Integritas
Integritas adalah suatu
elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas
merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan
(benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
4. Obyektivitas
Obyektivitasnya adalah
suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip
obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara
intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan
atau dibawah pengaruh pihak lain.
5. Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan,
serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan
profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling
mutakhir.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus
menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang
berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai
sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di
mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau
perlu diungkapkan.
7. Perilaku
Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi
tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota
sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga,
anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar
Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati
anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan
perundang-undangan yang relevan.
BAB III
KESIMPULAN
Seorang
accounting manager mempunyai peran penting dalam perusahaan diantaranya
tanggung jawab, tugas, wewenang, dan fungsi accounting manager, selain itu
accounting manager juga mempunyai etika dalam mendirikan perusahaan.
DAFTAR PUSTAKA
http://74.125.153.132/search?q=cache:8g_OAH-HZ-YJ:amutiara.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/fi http://sederhana09.blogspot.com/2009/02/tugas-seorang-manajer-keuangan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar