Menurut saya pilpres tahun ini sedikit berat untuk memilih mana yang benar dan mana yang tidak, karena dari masalah sebelumnya banyak yang belum terselesaikan,dari masalah korupsi para pejabat tinggi,masalah sosial,pendidikan,dll. Saya ingin siapa pun presiden yang terpilih bisa membratas semuanya tidak hanya melalui janji tetapi harus dibuktikan apa yang sudah di lontarkan lewat visi dan misi para capres dan cawapres. Demikian komentar saya mengenai pilpres 2014 semoga yang di harapkan semua Bangsa Indonesia bisa terwujud. Terimakasih :)
Minggu, 29 Juni 2014
Kamis, 19 Juni 2014
Menetapkan Harga Transfer
Menetapkan Harga
Transfer
A. DEFINISI
1. Harga transfer Menurut
akuntansi:
Definisi harga transfer dapat digolongkan menjadi dua yaitu
definisi luas dan definisi sempit. Dalam definisi luas, harga transfer adalah nilai
barang atau jasa yang ditransfer oleh suatu pusat pertanggungjawaban ke pusat
pertanggungjawaban yang lain. Dalam definisi sempit, harga transfer adalah
nilai barang dan jasa yang ditransfer antara dua pusat laba atau lebih. Tujuan
utama dari transfer pricing adalah mengevaluasi dan mengukur kinerja
perusahaan. Tetapi sering juga transfer pricing digunakan perusahaan-perusahaan
multinasional untuk meminimalkan jumlah pajak yang dibayar melalui rekayasa
harga yang ditransfer antar divisi. Adanya hubungan istimewa merupakan kunci
dari dilakukannya praktek transfer pricing dalam bidang perpajakan.
Harga transfer sering memicu masalah terutama pada penentuan
harga sepakatannya, karena melibatkan dua unit, yaitu unit pembeli dan unit
penjual, dan harga transfer juga mempengaruhi pengukuran laba unit, harga
transfer yang tinggi akan merugikan unit pembeli sedangkan harga transfer yang
terlalu rendah akan merugikan unit penjual, maka penentuan harga transfer
menjadi hal yang sangat penting.
2. Harga Transfer menurut
pajak
Menurut Gunadi (2006) transfer pricing menyebabkan
ketidakadilan dalam perpajakan karena perbedaan struktur perusahaan .
Perusahaan yang dipecah-pecahkan menjadi suatu grup dapat merekayasa laba
sehingga meminimalkan pajak. Sementara itu, perusahaan tunggal harus membayar
pajak seperti apa adanya. Ada dua pendekatan yang direkomendasikan dalam buku Tax
Law design and Drafting (IMF 1996) untuk menegakkan keadilan perpajakan,
yaitu:
- Merumuskan dalam ketentuan domestik, suatu negara dapat mengambil laba global grup dan mengalokasikan sebagian laba tersebut berdasar formula tertentu kepada sumber yang berada di negaranya dan kemudian memajaki bagian laba dimaksud.
- Suatu negara dapat menentukan laba dari cabang usaha (bentuk usaha tetap) atau anak perusahaan yang beroperasi di negaranya terpisah dari grup berdasar harga yang wajar yang seharusnya terjadi apabila transaksi dilakukan dengan di luar grupnya.
B. TUJUAN HARGA TRANSFER
Secara
umum, tujuan penetapan harga transfer adalah untuk memindahkan data keuangan di
antara departemen-departemen atau divisi-diisi perusahaan pada waktu mereka
saling menggunakan barang dan jasa satu sama. Selain itu, transfer
pricing digunakan untuk mengevaluasi kinerja divisi dan memotivasi manajer
divisi penjual dan divisi pembeli menuju keputusan-keputusan yang serasi dengan
tujuan perusahaan secara keseluruhan.
Sedangkan dalam lingkup perusahaan multinasional, transfer
pricing digunakan untuk, meminimalkan pajak dan bea yang mereka keluarkan
diseluruh dunia.
C. METODE HARGA TRANSFER
Beberapa
metode transfer pricing yang sering digunakan yaitu :
1.
Penentuan harga transfer berdasarkan biaya (cost-based transfer pricing)
Penentuan harga transfer ini dipakai pada transfer
antarperusahaan yang menggunakan konsep pusat pertanggungjawaban biaya. Konsep
ini sederhana dan menghemat sumber daya, karena informasi biaya tersedia. Namun
yang menjadi permasalahan adalah ada bnayak definisi tentang biaya yang
dipakai. Sebagian perusahaan meenggunakan biaya variabel (variable costs),
sebagian menggunakan biaya penuh (full cost), biaya standar (standard
cost), ada pula yang menggunakan biaya aktual (actual cost).
2.
Penentuan harga transfer berdasarkan harga pasar (market basis
transfer pricing)
Jika barang atau jasa yang ditransfer antar divisi atau
antar perusahaan dalam grup mempunyai harga pasar, maka pada umumnya harga
pasar merupakan dasar yang digunakan, terutama dilihat dari sudut pengukuran
kinerja. Basis harga pasar merupakan tolok ukur untuk menilai kinerja manajer
divisi.
Barang-barang yang diproduksi unit penjual dihargai sama
dengan harga yang berlaku di pasar, pada sisi divisi penjual ada kemungkinan
untuk memperoleh profit, pada sisi pembeli harga yang dibayarkan adalah harga
yang sewajarnya. Namun yang menjadi kelemahan utama dari sistem ini adalah jika
harga suatu produk ternyata tidak tersedia di pasar. Tidak semua barang-barang
yang diperjual-belikan antar divisi tersedia di pasar, misalnya pada suatu
industri yang terdeferensiasi dan terintegrasi seperti industri kertas, jika
divisi penjual harus mengirim kertas yang setengah jadi ke divisi lain, pasar
tidak menyediakan harga kertas mentah atau setengah jadi.
Jika
harga pasar tersedia atau dapat diperkirakan maka ada baiknya menggunakan harga
pasar. Meskipun demikian, jika tidak ada cara untuk memperkirakan harga
kompetitif, pilihan lainnya adalah mengembangkan harga transfer berdasarkan
biaya(cost-based transfer price).
3.
Penentuan harga transfer berdasarkan negosiasi (negotiated transfer prices)
Dalam ketiadaan harga, beberapa perusahaan memperkenankan
divisi-divisi dalam perusahaan yang berkepentingan dengan transfer pricing
untuk menegosiasikan harga transfer yang diinginkan. Yang harus diperhatikan dalam
penentuan harga transfer ini adalah biaya produksi, dan harus memiliki
pengetahuan yang baik tentang keinginan perusahaan secara keseluruhan. Namun
kelemahannya adalah negosiasi memakan waktu yang lama, mengulang pemeriksaan,
dan revisi harga transfer.
Pendekatan ini menekankan pada harga transfer berdasarkan
interaksi kedua divisi dan pada tingkat yang dianggap terbaik bagi kepentingan
perusahaan tanpa adanya pemaksaan mengenai keputusan akhir oleh salah satu
divisi.
D. Aspek Internasional Harga Transfer
Transfer pricing sering juga disebut dengan intracompany
pricing, intercorporate pricing, interdivisional atau internal
pricing yang merupakan harga yang diperhitungkan untuk keperluan
pengendalian manajemen atas transfer barang dan jasa antar anggota (grup
perusahaan). Bila dicermati secara lebih lanjut, transfer pricing dapat
menyimpang secara signifikan dari harga yang disepakati (harga pasar).
Tujuan harga transfer berubah apabila melibatkan multinational
corporation (MNC) serta barang yang ditransfer melalui batas-batas negara.
Tujuan penentuan harga transfer internasional terfokus pada meminimalkan pajak,
bea, dan risiko pertukaran asing, bersama dengan meningkatkan suatu kompetitif
perusahaan dan memperbaiki hubungannya dengan pemerintah asing. Walaupun tujuan
domestik seperti motivasi manajerial dan otonomi divisi selalu penting, namun
seringkali menjadi sekunder ketika transfer internasional terlibat. Perusahaan
akan lebih fokus pada pengurangan pajak total atau memperkuat anak perusahaan
asing. Oleh karena itu transfer pricing juga sering dikaitkan dengan suatu
rekayasa harga secara sistematis yang ditujukan untuk mengurangi laba yang
nantinya akan mengurangi jumlah pajak atau bea dari suatu negara.
Perpajakan Akuntansi Internasional
Perpajakan Akuntansi
Internasional
A.
Tujuan Kebijakan Perpajakan Internasional
Untuk memajukan perdagangan antar negara, mendorong laju
investasi di masing-masing negara, pemerintah berusaha untuk meminimalkan pajak
yang menghambat perdagangan dan investasi tersebut. Salah satu upaya untuk
meminimalkan beban tersebut adalah dengan melakukan penghindaraan pajak
berganda internasional.
Masing-masing negara berhak untuk menentukan pajak dalam
batas kenegaraannya yang mengakibatkan perbedaan perpajakan di tiap-tiap
negara, selain juga disebabkan perbedaan budaya dan pemaksaan pajak. Perbedaan
tersebut meliputi perbedaan dalam penentuan pajak dan penentuan biaya.
B.
Keseimbangan dan netralitas
Prinsip equity menyatakan dalam kondisi sama pembayar pajak
hendaknya dibebankan pajak yang sama sedang netrality menyatakan pengaruh pajak
hendaknya tidak memiliki imbas dalam pengambilan keputusan bisnis.
C.
Sumber pendapatan
Sumber pendapatan dikelompokkan dalam dua kelas yaitu sumber
pendapatan dalam negeri dan luar negeri. Sumber pendapatan luar negeri adalah
hasil ekspor barang dan jasa termasuk dari cabang di luar negeri dan dikenai
pajak pada saat pendapatan diakui. Pajak cabang LN dapat dikenakan dengan
menggunakan dua metode yaitu pendekatan teritorial dan worldwide. Pendekatan
teritorial berprinsip pajak dikenakan di negara asal di mana pendapatan di
dapat. Pendekatan worldwide dikenakan baik pada penghasilan dalam maupun luar
negeri (pajak berganda).
D.
Penentuan biaya
Penentuan biaya berpengaruh pada besar pajak. Jika R dan D
dikapitalisasi maka pajak penghasilan akan berlangsung selama masa pengakuan
nilai sampai habis dalam penghapusannya. Jika diperlakukan sebagai biaya hanya
berpengaruh pada periode tertentu sehingga berdampak pada pajak langsung.
Perbedaan penentuan umur aset akan menentukan besar biaya. Aset didepresiasi
lebih pendek berakibat pada biaya menjadi lebih besar dan pajak lebih kecil.
Tipe-tipe
pajak
1.
Corporate Income Tax, dua pendekatan
yang digunakan sistem klasik yaitu pajak dikenakan jika penghasilan sudah
diterima dan dicatat subyek pajak. Dan sistem integral yaitu mengeliminasi
pajak berganda lewat dua metode yakni split rate dan imputansi.
2.
With Holding Tax, penghasilan yang
dihasilkan perusahaan anak di LN dikenakan pajak negara itu, sedang dividen
yang dikirim ke perusahaan dikenakan pajak negara tempat perusahaan induk
berada.
3.
Indirect Tax, pajak tidak langsung dikenal
sebagai pajak pertambahan nilai. Konsep mendasari adalah bahwa pajak dikenakan
pada tiap tahap produksi. Pertambahan nilai didapat dari penghasilan barang
dikurang nilai input, tetapi PPn bukan pajak penjualan.
Penghindaran pajak berganda
Penghindaran pajak berganda
E.
MACAM-MACAM PAJAK
Perusahaan
yang berorientasi di luar negeri menghadapi berbagai jenis pajak. Pajak
langsung seperti pajak penghasilan, mudah untuk dikenali dan umumnya
diungkapkan pada laporan keuangan perusahaan. Pajak tidak langsung seperti
pajak konsumsi tidak dapat dikenali dengan jelas dan tidak terlalu sering
diungkapkan, umumnya mereka tersembunyi dalam pos biaya dan beban lain-lain.
Pajak
Penghasilan Perusahaan, mungkin digunakan secara lebih luas untuk menghasilkan
pendapatan bagi pemerintah dibandingkan dengan pajak utama lainnya dengan
kemungkinan pengecualian untuk bea dan cukai.
Pajak
pungutan adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah terhadap dividen, bunga,
dan pembayaran royalty yang diterima oleh investor asing. Pajak pertambahan
nilai merupakan pajak konsumsi yang ditemukan di Eropa dan Kanada. Pajak ini
umumnya dikenakan terhadap nilai tambah dari setiap tahap produksi atau
distribusi. Pajak ini berlaku untuk total penjualan dikurangi dengan pembelian
dari unit penjual perantara.
Pajak
perbatasan seperti bea cukai dan bea impor umumnya ditujuan untuk menjaga agara
barang domestic dapat bersaing harga dengan barang impor. Dengan demikian pajak
yang dikenakan terhadap impor umumnya dilakukan secara parallel dan pajak tidak
langsung lainnya dibayarkan oleh produsen domestic barang yang sejenis.
Pajak
transfer merupakan jenis pajak tidak langsung lainnya. Pajak ini dikenakan
terhadap pengalihan (transfer) objek antarpembayar pajak dan dapat menimbulkan
pengaruh yang penting terhadap keputusan bisnis seperti struktur akuisisi.
F. Pemakaian
Terhadap Sumber Laba Dari Luar Negeri Dan Pemajakan Ganda
Setiap
Negara mengklaim hak untuk mengenakan pajak terhadap laba yang dihasilkan di
dalam wilayahnya. Namun demikian, filosofi nasional atas pengenaan pajak
terhadap sumber-sumber dari luar negeri itu berbeda-beda dan ini merupakan hal
yang penting dari sudut pandang seorang perencana pajak. Kebanyakan Negara
(seperti Australia, Brazil, Cina, Republik Ceko, Jerman, Jepang, Meksiko,
Belanda, Inggris, dan Amerika Serikat) menerapkan prinsip seluruh dunia dan
mengenakan pajak terhadap laba atau pendapatan perusahaan dan warga Negara di
dalamnya tanpa melihat wilayah Negara. Gagasan yang mendasarinya adalah bahwa
anak perusahaan asing sebuah perusahaan local adalah suatu perusahaan local
yang kebetulan beroperasi di luar negeri.
G. Dimensi
Perencanaan Pajak
Dalam
melakukan perencanaan pajak perusahaan multinasional memiliki keunggulan
tertentu atas perusahaan yang murni domestic karena memiliki fleksibilitas
geografis lebih besar dalam menentukan lokasi produksi dan system distribusi.
Dalam mengenakan sumber pajak luar negeri banyak pihak yang berwenang pajak
yang memusatkan perhatian pada bentuk organisasi operasi luar negeri. Sebuah
cabang umumnya dianggap sebagai perluasan induk perusahaan. Dengan demikian
labanya segera dikonsolidasikan dengan laba induk perusahaan dan dikenakan pajak
secara penuh pada tahun pada saat laba dihasilkan, terlepas apakah dikirimkan
kembali kepada induk perusahaan atau tidak.
http://adithpurnama04.blogspot.com/2012/04/normal-0-false-false-false.html
Langganan:
Postingan (Atom)