Perpajakan Akuntansi
Internasional
A.
Tujuan Kebijakan Perpajakan Internasional
Untuk memajukan perdagangan antar negara, mendorong laju
investasi di masing-masing negara, pemerintah berusaha untuk meminimalkan pajak
yang menghambat perdagangan dan investasi tersebut. Salah satu upaya untuk
meminimalkan beban tersebut adalah dengan melakukan penghindaraan pajak
berganda internasional.
Masing-masing negara berhak untuk menentukan pajak dalam
batas kenegaraannya yang mengakibatkan perbedaan perpajakan di tiap-tiap
negara, selain juga disebabkan perbedaan budaya dan pemaksaan pajak. Perbedaan
tersebut meliputi perbedaan dalam penentuan pajak dan penentuan biaya.
B.
Keseimbangan dan netralitas
Prinsip equity menyatakan dalam kondisi sama pembayar pajak
hendaknya dibebankan pajak yang sama sedang netrality menyatakan pengaruh pajak
hendaknya tidak memiliki imbas dalam pengambilan keputusan bisnis.
C.
Sumber pendapatan
Sumber pendapatan dikelompokkan dalam dua kelas yaitu sumber
pendapatan dalam negeri dan luar negeri. Sumber pendapatan luar negeri adalah
hasil ekspor barang dan jasa termasuk dari cabang di luar negeri dan dikenai
pajak pada saat pendapatan diakui. Pajak cabang LN dapat dikenakan dengan
menggunakan dua metode yaitu pendekatan teritorial dan worldwide. Pendekatan
teritorial berprinsip pajak dikenakan di negara asal di mana pendapatan di
dapat. Pendekatan worldwide dikenakan baik pada penghasilan dalam maupun luar
negeri (pajak berganda).
D.
Penentuan biaya
Penentuan biaya berpengaruh pada besar pajak. Jika R dan D
dikapitalisasi maka pajak penghasilan akan berlangsung selama masa pengakuan
nilai sampai habis dalam penghapusannya. Jika diperlakukan sebagai biaya hanya
berpengaruh pada periode tertentu sehingga berdampak pada pajak langsung.
Perbedaan penentuan umur aset akan menentukan besar biaya. Aset didepresiasi
lebih pendek berakibat pada biaya menjadi lebih besar dan pajak lebih kecil.
Tipe-tipe
pajak
1.
Corporate Income Tax, dua pendekatan
yang digunakan sistem klasik yaitu pajak dikenakan jika penghasilan sudah
diterima dan dicatat subyek pajak. Dan sistem integral yaitu mengeliminasi
pajak berganda lewat dua metode yakni split rate dan imputansi.
2.
With Holding Tax, penghasilan yang
dihasilkan perusahaan anak di LN dikenakan pajak negara itu, sedang dividen
yang dikirim ke perusahaan dikenakan pajak negara tempat perusahaan induk
berada.
3.
Indirect Tax, pajak tidak langsung dikenal
sebagai pajak pertambahan nilai. Konsep mendasari adalah bahwa pajak dikenakan
pada tiap tahap produksi. Pertambahan nilai didapat dari penghasilan barang
dikurang nilai input, tetapi PPn bukan pajak penjualan.
Penghindaran pajak berganda
Penghindaran pajak berganda
E.
MACAM-MACAM PAJAK
Perusahaan
yang berorientasi di luar negeri menghadapi berbagai jenis pajak. Pajak
langsung seperti pajak penghasilan, mudah untuk dikenali dan umumnya
diungkapkan pada laporan keuangan perusahaan. Pajak tidak langsung seperti
pajak konsumsi tidak dapat dikenali dengan jelas dan tidak terlalu sering
diungkapkan, umumnya mereka tersembunyi dalam pos biaya dan beban lain-lain.
Pajak
Penghasilan Perusahaan, mungkin digunakan secara lebih luas untuk menghasilkan
pendapatan bagi pemerintah dibandingkan dengan pajak utama lainnya dengan
kemungkinan pengecualian untuk bea dan cukai.
Pajak
pungutan adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah terhadap dividen, bunga,
dan pembayaran royalty yang diterima oleh investor asing. Pajak pertambahan
nilai merupakan pajak konsumsi yang ditemukan di Eropa dan Kanada. Pajak ini
umumnya dikenakan terhadap nilai tambah dari setiap tahap produksi atau
distribusi. Pajak ini berlaku untuk total penjualan dikurangi dengan pembelian
dari unit penjual perantara.
Pajak
perbatasan seperti bea cukai dan bea impor umumnya ditujuan untuk menjaga agara
barang domestic dapat bersaing harga dengan barang impor. Dengan demikian pajak
yang dikenakan terhadap impor umumnya dilakukan secara parallel dan pajak tidak
langsung lainnya dibayarkan oleh produsen domestic barang yang sejenis.
Pajak
transfer merupakan jenis pajak tidak langsung lainnya. Pajak ini dikenakan
terhadap pengalihan (transfer) objek antarpembayar pajak dan dapat menimbulkan
pengaruh yang penting terhadap keputusan bisnis seperti struktur akuisisi.
F. Pemakaian
Terhadap Sumber Laba Dari Luar Negeri Dan Pemajakan Ganda
Setiap
Negara mengklaim hak untuk mengenakan pajak terhadap laba yang dihasilkan di
dalam wilayahnya. Namun demikian, filosofi nasional atas pengenaan pajak
terhadap sumber-sumber dari luar negeri itu berbeda-beda dan ini merupakan hal
yang penting dari sudut pandang seorang perencana pajak. Kebanyakan Negara
(seperti Australia, Brazil, Cina, Republik Ceko, Jerman, Jepang, Meksiko,
Belanda, Inggris, dan Amerika Serikat) menerapkan prinsip seluruh dunia dan
mengenakan pajak terhadap laba atau pendapatan perusahaan dan warga Negara di
dalamnya tanpa melihat wilayah Negara. Gagasan yang mendasarinya adalah bahwa
anak perusahaan asing sebuah perusahaan local adalah suatu perusahaan local
yang kebetulan beroperasi di luar negeri.
G. Dimensi
Perencanaan Pajak
Dalam
melakukan perencanaan pajak perusahaan multinasional memiliki keunggulan
tertentu atas perusahaan yang murni domestic karena memiliki fleksibilitas
geografis lebih besar dalam menentukan lokasi produksi dan system distribusi.
Dalam mengenakan sumber pajak luar negeri banyak pihak yang berwenang pajak
yang memusatkan perhatian pada bentuk organisasi operasi luar negeri. Sebuah
cabang umumnya dianggap sebagai perluasan induk perusahaan. Dengan demikian
labanya segera dikonsolidasikan dengan laba induk perusahaan dan dikenakan pajak
secara penuh pada tahun pada saat laba dihasilkan, terlepas apakah dikirimkan
kembali kepada induk perusahaan atau tidak.
http://adithpurnama04.blogspot.com/2012/04/normal-0-false-false-false.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar