HUKUM DAGANG
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum),
teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha
seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda.
Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah
tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
1.
Bentuk-bentuk Usaha
Langkah pertama memulai bisnis adalah dengan menentukan bentuk badan usaha yang
akan menaungi bisnis tersebut – selain menentukan bidang usaha dan strategi
bisnisnya tentu. Hal ini terutama untuk menentukan siapa yang menjadi pemodal
dan apa peran serta tanggung jawab orang-orang yang terlibat di dalamnya.
Menurut hukum, berdasarkan modal dan tanggung jawab
pemilik usaha, bentuk-bentuk usaha terdiri dari :
- · Perusahaan Perseorangan
- · Persekutuan Perdata
- · Persekutuan Firma
- · Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap/CV)
- · Perseroan Terbatas (PT)
2. PT ( Perseroan Terbatas)
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau
Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang
pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum.
Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang
dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan
pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama
perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.
Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
- Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
- Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
- Dipimpin oleh direksi
- Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
- Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
- Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh
perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
- PT Garuda Indonesia (Persero)
- PT Angkasa Pura (Persero)
- PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
- PT Tambang Bukit Asam (Persero)
- PT Aneka Tambang (Persero)
- PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- PT Pos Indonesia (Persero)
- PT Kereta Api Indonesia (Persero)
- PT Adhi Karya (Persero)
- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- PT Perusahaan Perumahan (Persero)
- PT Waskitha Karya (Persero)
- PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
3. Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan
bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomirakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
- Prinsip Koperasi
Prinsip
koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang
merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.[3] Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International
Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional)
adalah
- Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan yang demokratis,
- Partisipasi anggota dalam ekonomi,
- Kebebasan dan otonomi,
- Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
b. Bentuk Koperasi
- Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi
- Koperasi penjualan/pemasaran
- Koperasi penjualan/pemasaran
- Koperasi Jasa
- Koperasi primer
- Koperasi sekunder
- Koperasi konsumen
- Koperasi produsen
4. Yayasan
Yayasan: badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari
keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
Adapun beberapa
alasan pendirian suatu badan usaha adalah
- untuk hidup,
- bebas dan tidak terikat,
- dorongan sosial,
- mendapat kekuasaan, atau
- melanjutkan usaha orang tua.
Faktor –
faktor yang harus dihadapi atau diperhitungkan di dalam pendirian suatu badan
usaha, khususnya di bidang IT adalah:
- Barang dan Jasa yang akan dijual
- Pemasaran barang dan jasa
- Penentuan harga
- Pembelian
- Kebutuhan Tenaga Kerja
- Organisasi intern
- Pembelanjaan
- Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll.
5.
BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
a. Ciri-ciri
BUMN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar