Tulisan:
NAMA
KELOMPOK :
Desima happy sianipar ( 21210840 )
Destyana eka watik sari ( 29210481 )
Dwi astuti ( 22210174 )
Fatya ayu hefita ( 22210638 )
Nur indri pangesti (
25210134 )
Novianti ( 25210076 )
Sheilla tamara (
26210507 )
Tri Yulidiantika ( 26210974 )
1. Contoh Kasus Hak Cipta
Perkara gugatan pelanggaran hak cipta logo cap jempol
pada kemasan produk mesin cuci merek TCL bakal berlanjut ke Mahkamah Agung
setelah pengusaha Junaide Sasongko melalui kuasa hukumnya mengajukan kasasi.
"Kita akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), rencana besok (hari
ini) akan kami daftarkan," kata Angga Brata Rosihan, kuasa hukum Junaide.
Meskipun kasasi ke MA, Angga enggan berkomentar lebih lanjut terkait
pertimbangan majelis hakim yang tidak menerima gugatan kliennya itu. "Kami
akan menyiapkan bukti-bukti yang nanti akan kami tunjukan dalam kasasi,"
ujarnya. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengatakan
tidak dapat menerima gugatan Junaide terhadap Nurtjahja Tanudi-sastro, pemilik
PT Ansa Mandiri Pratama, distributor dan perakit produk mesin cuci merek TCL di
Indonesia.
Pertimbangan majelis hakim menolak gugatan tersebut antara lain gugatan itu salah pihak (error in persona). Kuasa hukum tergugat, Andi Simangunsong, menyambut gembira putusan Pengadilan Niaga tersebut. Menurut dia, adanya putusan itu membuktikan tidak terdapat pelanggaran hak cipta atas peng-gunaan logo cap jempol pada produk TCL di Indonesia. Sebelumnya, Junaide menggugat Nurtjahja karena menilai pemilik dari perusahaan distributor dan perakit produk TCL di Indonesia itu telah menggunakan logo cap jempol pada kemasan mesin cuci merek TCL tanpa izin. Dalam gugatanya itu. penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 144 miliar.
Penggugat mengklaim pihaknya sebagai pemilik hak eksklusif atas logo cap jempol. Pasalnya dia mengklaim pemegang sertifikat hak cipta atas gambar jempol dengan judul garansi di bawah No.-C00200708581 yang dicatat dan diumumkan untuk pertama kalinya pada 18 Juni 2007. Junaide diketahui pernah bekerja di TCL China yang memproduksi AC merek TCL sekitar pada 2000-2007. Pada 2005. Junaide mempunya ide untuk menaikkan kepercayaan masyarakat terhadap produk TCL dengan membuat gambar jempol yang di bawahnya ditulis garansi. Menurut dia, Nurtjahja telah melanggar Pasal 56 dan Pasal 57 UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Untuk itu Junaide menuntut ganti rugi materiel sebesar Rpl2 miliar dan imateriel sebesar Rp 120 miliar.
Pertimbangan majelis hakim menolak gugatan tersebut antara lain gugatan itu salah pihak (error in persona). Kuasa hukum tergugat, Andi Simangunsong, menyambut gembira putusan Pengadilan Niaga tersebut. Menurut dia, adanya putusan itu membuktikan tidak terdapat pelanggaran hak cipta atas peng-gunaan logo cap jempol pada produk TCL di Indonesia. Sebelumnya, Junaide menggugat Nurtjahja karena menilai pemilik dari perusahaan distributor dan perakit produk TCL di Indonesia itu telah menggunakan logo cap jempol pada kemasan mesin cuci merek TCL tanpa izin. Dalam gugatanya itu. penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 144 miliar.
Penggugat mengklaim pihaknya sebagai pemilik hak eksklusif atas logo cap jempol. Pasalnya dia mengklaim pemegang sertifikat hak cipta atas gambar jempol dengan judul garansi di bawah No.-C00200708581 yang dicatat dan diumumkan untuk pertama kalinya pada 18 Juni 2007. Junaide diketahui pernah bekerja di TCL China yang memproduksi AC merek TCL sekitar pada 2000-2007. Pada 2005. Junaide mempunya ide untuk menaikkan kepercayaan masyarakat terhadap produk TCL dengan membuat gambar jempol yang di bawahnya ditulis garansi. Menurut dia, Nurtjahja telah melanggar Pasal 56 dan Pasal 57 UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Untuk itu Junaide menuntut ganti rugi materiel sebesar Rpl2 miliar dan imateriel sebesar Rp 120 miliar.
http://chaeroniachmad.blogspot.com/2011/04/contoh-kasus-hak-cipta.html
2.
Pembahasan Kasus Hak Paten
Kasus Hak
Paten Obat-obatan
India sedang
mempersiapkan perlawanan menghadapi paten atas obat diabet yang didasarkan pada
tanaman dari India. Kantor Paten Amerika Serikat telah memberikan paten pada
sebuah perusahaan farmasi Amerika Serikat atas obat yang dibuat dari terong dan
pare. Menurut pemerintah India, kedua tanaman tersebut sudah ribuan tahun
digunakan untuk menyembuhkan diabetes di India dan sudah terdokumentasi dalam
banyak teks tentang tanaman obat di India.
Sementara itu,
tanaman afrika juga tidak luput dari pematenan. Amerika Serikat kembali
memberikan paten nomor 5,929,124 granted tanggal 27 Juli 1999 kepada dua
ilmuwan Swiss untuk penemuan berupa zat aktif dari akar sebuah pohon (Swartzia
madagascariensis) di Afrika. Zat aktif ini digunakan untuk mengobati infeksi
jamur serta gatal-gatal pada kulit. Penelitian menunjukkan bahwa bahan kimia
dari pohon ini jauh lebih ampuh dari obat anti jamur yang ada sekarang, yang
menarik adalah kasus ‘perang paten’ atas obat genetik antara Amerika Serikat
dan Inggris.
Myrian
Genetics, sebuah perusahaan Amerika Serikat telah mempatenkan dua gen manusia
untuk skrining kanker payudara. Padahal sebagian besar penelitian tentang hal
itu paling tidak pada satu gen yaitu BRCA2 dilakukan di Institut Penelitian
Kanker Inggris. Myriad mengajukan paten beberapa jam sebelum Institut kanker
mengumumkan penemuannya dalam majalah Nature. Pemberian paten ini akan
mengancam pekerjaan 15 laboratorium di Inggris yang dibiayai oleh
masyarakat/negara dengan biaya 15 kali lebih rendah dibandingkan di AS.
Analisis :
Kasus hak paten
dalam wacana di atas, terdapat tiga kasus hak paten mengenai obat-obatan mulai
dari tradisional hingga bahan kimia. Uniknya dalam tiga kasus tersebut
melibatkan satu negara yang bermasalah dengan negara lain mengenai hak paten
obat-obatan, Negara tersebut adalah Amerika Serikat.
Pertama, Kantor
Paten Amerika Serikat telah memberikan paten pada sebuah perusahaan farmasi
Amerika Serikat atas obat yang dibuat dari terong dan pare. Padahal tanaman
tersebut berasal dari Negara India. Sudah ribuan tahun dua tanaman tersebut
digunakan untuk menyembuhkan diabetes di India dan sudah terdokumentasi dalam
banyak teks tentang tanaman obat di India.
Hal ini
menunjukan bahwa Negara Amerika Serikat telah mengambil hak paten dua tamanan
tersebut dari Negara India. Seharusnya hal ini tidak dilakukan oleh Amerika
Serikat karena sudah jelas bahwa tanaman tersebut berasal dari Negara Lain
bukan dari Negaranya. Untuk menyelesaikan kasus tersebut, Negara India harus
dengan cepat mempatenkan dua tanaman tersebut agar Amerika Serikat tidak
berbuat seperti itu dan memberikan hukuman pada Amerika Serikat yang telah
berusaha mengambil hak paten dari dua tanaman itu.
Kedua, Amerika
Serikat kembali memberikan paten kepada dua ilmuwan Swiss untuk penemuan berupa
zat aktif dari akar sebuah pohon (Swartzia madagascariensis) di Afrika. Zat
aktif ini digunakan untuk mengobati infeksi jamur serta gatal-gatal pada kulit.
Masih dengan
negara yang sama yaitu Amerika Serikat yang mengambil hak paten zat aktif dari
sebuah pohon di Afrika. Seharusnya hak paten atas zat aktif tersebut adalah
milik Negara Afrika karena pohon tersebut ada di wilayah Afrika. Tidak ada hak
untuk Amerika Serikat maupun Inggris yang bisa mengakui bahwa zat aktif
tersebut milik mereka walaupun mungkin dalam kenyataannya Amerika Serikat dan
Inggris melalukan penelitian untuk zat aktif itu. Tetapi tetap, hak paten untuk
zat aktif itu adalah milik Afrika dan Negara Afrika berhak memberi hukuman atas
apa yang dilakukan oleh Negara Amerika dan Inggris yang telah mengakui hak
paten atas zat aktif tersebut.
Terakhir,
Sebuah perusahaan Amerika Serikat telah mempatenkan dua gen manusia untuk
skrining kanker payudara. Padahal sebagian besar penelitian dilakukan di
Institut Penelitian Kanker Inggris. Myriad mengajukan paten beberapa jam
sebelum Institut kanker mengumumkan penemuannya dalam majalah Nature.
Kasus ini hanya
karena kecepatan pengakuan hak paten dari Institut Penelitian Kanker Inggris
yang telah didahului oleh Myrian Genetics, sebuah perusahaan Amerika Serikat
dalam hitungan jam. Padahal penelitian ini, sebagia besar dilakukan di Inggris
namun lagi-lagi Amerika Serikat mengakui yang bukan hak nya. Hal ini juga
mengancam 15 pekerjaan laboratorium di Inggris yang dibiayai oleh masyarakat
Inggris.
Pesan penting
untuk Negara Amerika Serikat, jangan berkehendak sendiri dalam melakukan apapun
walaupun kita semua mengetahui bahwa Amerika Serikat adalah negara yang kaya
dalam pendanaan tetapi bukan seperti itu caranya, mengakui yang bukan haknya.
Berlaku adil dan bersikap profesional itu yang seharusnya ditunjukan oleh
negara super power seperti Amerika Serikat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar