Kelas : 4 EB 21
NPM : 26210507
HARMONISASI AKUNTANSI INTERNASIONAL
Harmonisasi
merupakan proses untuk meningkatkan kompatibilitas (kesesuaian) praktik
akuntansi dengan menentukan batasan-batasan seberapa besar praktik-praktik
tersebut dapat beragam. Standar harmonisasi ini bebas dari konflik logika dan
dapat meningkatkan komparabilitas (daya banding) informasi keuangan yang
berasal dari berbagai negara.
Upaya untuk melakukan harmonisasi standar akuntansi telah dimulai jauh sebelum pembentukan Komite Standar Akuntansi Internasional pada tahun 1973.
Upaya untuk melakukan harmonisasi standar akuntansi telah dimulai jauh sebelum pembentukan Komite Standar Akuntansi Internasional pada tahun 1973.
Keuntungn
Harmonisasi Internasional :
a. Pasar
modal menjadi global dan modal investasi dapat bergerak di seluruh dunia tanpa
hambatan. Standar pelaporan keuangan berkualitas tinggi yang digunakan secara
konsisten di seluruh dunia akan memperbaiki efisiensi alokasi modal.
b. Investor
dapat membuat keputusan investasi yang lebih baik; portofolio akan lebih
beragam dan risiko keuangan berkurang.
c. Perusahaan-perusahaan
dapat memperbaiki proses pengambilan keputusan strategi dalam bidang merger dan
akuisisi.
d. Gagasan
terbaik yang timbul dari aktivitas pembuatan standard pat disebarkan dalam
mengembangkan standar global yang berkualitas tertinggi.
Pro dan Kontra terhadap Harmonisasi
Standar Akuntansi Internasional
Keuntungan
yang didapatkan dari Harmonisasi Internasional antara lain:
a) Pasar
modal menjadi global dan modal investasi dapat bergerak di seluruh dunia tanpa
hambatan berarti. Standar pelaporan keuangan berkualitas tinggi yang digunakan
secara konsisten di seluruh dunia akan memperbaiki efisiensi alokasi modal.
b) Investor
dapat membuat keputusan investasi yang lebih baik, portofolio akan lebih
beragam dan risiko keuangan berkurang.
c) Perusahaan-perusahaan
dapat memperbaiki proses pengambilan keputusan strategi dalam bidang merger dan
akuisisi.
d) Gagasan
terbaik yang timbul dari aktivitas pembuatan standar dapat disebarkan dalam
mengembangkan standar global yang berkualitas tertinggi.
PERBEDAAN HARMONISASI & STANDART
AKUNTANSI INTERNASIONAL
Pada
dasarnya standar akuntansi merupakan pengumuman atau ketentuan resmi yang
dikeluarkan badan berwenang di lingkungan tertentu tentang pedoman umum yang
dapat digunakan manajemen untuk menghasilkan laporan keuangan. Dengan adanya
standar akuntansi, laporan keuangan diharapkan dapat menyajikan informasi yang
relevan dan dapat dipercaya kebenarannya. Standar akuntansi juga digunakan oleh
pemakai laporan keuangan seperti investor, kreditor, pemerintah, dan masyarakat
umum sebagai acuan untuk memahami dan menganalisis laporan keuangan sehingga
memungkinkan mereka untuk mengambil keputusan yang benar. Dengan demikian,
standar akuntansi memiliki peranan penting bagi pihak penyusun dan pemakai
laporan keuangan sehingga timbul keseragaman atau kesamaan interpretasi atas
informasi yang terdapat dalam laporan keuangan.
Secara
garis besar ada empat hal pokok yang diatur dalam standar akuntansi. Yang
pertama berkaitan dengan definisi elemen laporan keuangan atau informasi lain
yang berkaitan. Definisi digunakan dalam standar akuntansi untuk menentukan
apakah transaksi tertentu harus dicatat dan dikelompokkan ke dalam aktiva,
hutang, modal, pendapatan dan biaya. Yang kedua adalah pengukuran dan
penilaian. Pedoman ini digunakan untuk menentukan nilai dari suatu elemen
laporan keuangan baik pada saat terjadinya transaksi keuangan maupun pada saat
penyajian laporan keuangan (pada tanggal neraca). Hal ketiga yang dimuat dalam
standar adalah pengakuan, yaitu kriteria yang digunakan untuk mengakui elemen
laporan keuangan sehingga elemen tersebut dapat disajikan dalam laporan
keuangan. Yang terakhir adalah penyajian dan pengungkapan laporan keuangan.
Komponen keempat ini digunakan untuk menentukan jenis informasi dan bagaimana
informasi tersebut disajikan dan diungkapkan dalam laporan keuangan. Suatu
informasi dapat disajikan dalam badan laporan (Neraca, Laporan Laba/Rugi) atau
berupa penjelasan (notes) yang menyertai laporan keuangan.
Keempat
hal itulah yang diusahakan oleh negara barat untuk diharmonisasikan secara
internasional. Mereka percaya bahwa harmonisasi standar akuntansi internasional
akan meningkatkan daya banding laporan keuangan secara internasional, dapat
menghemat biaya terutama bagi penyaji dan pemakai laporan keuangan, dan
memperbaiki standar akuntansi nasional masing-masing negara (Turner 1983).
Sebagai
respon atas kebutuhan harmonisasi standar akuntansi, berbagai upaya telah
dilakukan oleh negara kapitalis. Salah satunya adalah dengan dengan mendirikan International
Accounting Standard Committee (IASC) pada tahun 1973, yang sekarang berubah
nama menjadi International Accounting Standard Board (IASB). Jumlah
keanggotaan IASC sampai sekarang meliputi lebih dari 150 organisasi profesi
akuntansi yang berasal dari negara maju dan berkembang, termasuk Indonesia.
Tujuan utama badan ini adalah memformulasikan standar akuntansi yang dapat
diterapkan secara internasional. Sampai sekarang IASB telah mengeluarkan lebih
dari 50 standar akuntansi. Meskipun IASB berhak untuk menetapkan dan
mengeluarkan standar akuntansi, badan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum
untuk memaksakan penerapan standar akuntansi yang dihasilkan.
PERBEDAAN ANTARA HARMONISASI DAN STANDARISASI
HARMONISASI
|
STANDARISASI
|
1.
Proses untuk meningkatkan kompabilitas (kesesuian) praktik akuntansi dengan
menentukan batasan-batasan seberapa besar praktik-praktik tersebut dapat
beragam
|
1. Penetapan sekelompok aturan yang kaku dan
sempit.
|
2.
Tidak menggunakan pendekatan satu ukuran untuk semua
|
2. Penerapan
satu standar atau aturan tunggal dalam segala situasi
|
3.
Mengakomodasi beberapa perjanjian dan telah mengalami kemajuan yang besar
secara internasional dalam tahun-tahun terakhir
|
3. Standarisasi
tidak mengakomodasi perbedaan-perbedaan antarnegara
|
4.
Hamonisasi jauh lebih fleksibel dan terbuka
|
4. Lebih sukar untuk
diimpelemntasikan secara internasional
|
PRO DAN KONTRA HARMONISASI
Konsep yang ternyata lebih populer dibandingkan
standardisasi berbagai macam standar akuntansi di berbagai negara adalah konsep
harmonisasi. Harmonisasi standar akuntansi diartikan sebagai meminimumkan
adanya perbedaan standar akuntansi di berbagai negara (Iqbal 1997:35).
Harmonisasi juga bisa diartikan sebagai sekelompok negara yang menyepakati
suatu standar akuntansi yang mirip, namun mengharuskan adanya pelaksanaan yang
tidak mengikuti standar harus diungkapkan dan direkonsiliasi dengan standar
yang disepakati bersama. Lembaga-lembaga yang aktif dalam usaha harmonisasi
standar akuntansi ini antara lain adalah IASC (International Accounting
Standard Committee), Perserikatan Bangsa-Bangsa dan OECD (Organization
for Economic Cooperation and Development). Beberapa pihak yang diuntungkan
dengan adanya harmonisasi ini adalah perusahaan-perusahaan multinasional,
kantor akuntan internasional, organisasi perdagangan, serta IOSCO (International
Organization of Securities Commissions).
IASC
didirikan pada tahun 1973 dan beranggotakan anggota organisasi profesi akuntan
dari sepuluh negara. Di tahun 1999, keanggotaan IASC terdiri dari 134
organisasi profesi akuntan dari 104 negara, termasuk Indonesia. Tujuan IASC
adalah (1) merumuskan dan menerbitkan standar akuntansi sehubungan dengan
pelaporan keuangan dan mempromosikannya untuk bisa diterima secara luas di
seluruh dunia, serta (2) bekerja untuk pengembangan dan harmonisasi standar dan
prosedur akuntansi sehubungan dengan pelaporan keuangan. Beberapa Negara
seperti Singapura, Zimbabwe dan Kuwait malah mengadopsi International
Accounting Standard sebagai standar akuntansi negara mereka.
IASC memiliki kelompok konsultatif yang disebut IASC
Consultative Group yang terdiri dari pihak-pihak yang mewakili para
pengguna laporan keuangan, pembuat laporan keuangan, lembaga-lembaga pembuat
standar, dan pengamat dari organisasi antar-pemerintah. Kelompok ini bertemu
secara teratur untuk membicarakan kebijakan, prinsip dan hal-hal yang berkaitan
dengan peranan IASC.
Pada PSAK 1994 disebutkan bahwa berlandaskan pada Strategi
Pengembangan Akuntansi 1994-2000 Ikatan Akuntan Indonesia, telah memutuskan dan
melaksanakan hal-hal penting sebagai berikut:
a)
Mendukung
program harmonisasi yang di prakarsai oleh International Accounting Standard
Committee (IASC) dengan mengharmonisasikan Prinsip Akuntansi Indonesia
dengan International Accounting Standards.
b)
Memberlakukan “Framework for the Preparation and
Presentation of Financial Statements” yang disusun IASC sebagai kerangka dasar
penyusunan dan penyajian informasi keuangan di Indonesia. Kerangka dasar ini
merupakan rujukan penting bagi badan penyusun laporan keuangan serta bagi
auditor dalam mencari pemecahan atas sesuatu masalah yang belum diatur secara
jelas dalam standar akuntansi keuangan yang ada. Tapi perlu dipahami bahwa
kerangka dasar tersebut bukanlah standar akuntansi keuangan.
c)
Untuk
menghindari kesalahpahaman yang sering terjadi dan agar nama sesuai dengan makna
, maka telah disepakati untuk mengganti sebutan Prinsip Akuntansi Indonesia
(PAI) dengan Standar Akuntansi Indonesia (SAK)
d)
Sehubungan
dengan itu, maka seri Pernyataan Prinsip Akuntansi Indonesia (Pernyataan PAI)
yang diterbitkan Komite PAI untuk mengubah suatu standar akuntansi keuangan
yang baru, di ubah menjadi Pernyataan Standar Akuntasi Keuangan (PSAK).
Sedangkan Interpretasi Prinsip Akuntansi Indonesia (IPAI) yang diterbitkan
untuk menjelaskan sesuatu yang dianggap perlu atas standar akuntansi keuangan
yang telah ada, diubah menjadi Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (INSAK).
e)
Dengan berlakunya Pernyataan Standar Akuntansi Indonesia
No.1-35, maka Standar Akuntansi Indonesia sebagaimana diatur dalam buku Prinsip
Akuntansi Indonesia 1984, Pernyataan Akuntansi Keuangan No.1-7, dan
Interpretasi Prinsip Akuntansi Indonesia No.1-9 dinyatakan dengan tidak berlaku
lagi untuk penyusunan laporan keuangan yang mencakup periode laporan yang
dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995.
Dewasa ini harmonisasi akuntasi merupakan sebuah
permasalahan yang menantang dan kontrovesial berkaitan dengan pembuatan standar
akuntansi dan peraturan pasar secara profesional. Diskusi-diskusi yang
dilakukan saat ini berfokus pada pengalaman dari Amerika Utara, Inggris, dan
Daratan Eropa (Hergarty 1997, Zarzeski 1996, Bayless et el, 1996). Diskursus
akuntansi internasional diwarnai oleh suatu kecenderungan utama untuk mendukung
argument-argumen akan pentingnya program harmonisasi.
Pandangan
yang mendukung harmonisasi internasional adalah harmonisasi (bahkan
standarisasi) memiliki banyak keuntungan. Keuntungan dari harmonisasi adalah
banyaknya komparabilitas informasi keuangan internasional. Komparabilitas
tersebut akan menghilangkan kesalahpahaman realibilitas laporan keuangan
“asing” dan akan menghapus salah satu hambatan paling penting dalam aliran
investasi internasional. Keuntungan kedua dari harmonisasi adalah hemat waktu
dan biaya yang sebelumnya dihasilkan untuk mengkonsolidasi informasi keuangan
yang berbeda-beda ketika lebih dari satu laporan dibutuhkan untuk memenuhi
praktik atau hukum internasional yang berbeda-beda.
Konvergensi IFRS
Dunia akuntansi
saat ini masih disibukkan dengan adanya standar akuntansi yang baru yaitu
Standar Akuntansi Keuangan Internasional IFRS.
Tentang tujuan penerapan IFRS adalah
memastikan bahwa penyusunan laporan keungan interim perusahaan untuk
periode-periode yang dimasukkan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung
informasi berkualitas tinggi yang terdiri dari :
a) Memastikan bahwa laporan keuangan internal
perusahaan mmengandung infomasi berkualitas tinggi
b) Tranparansi bagi para pengguna dan dapat
dibandingkan sepanjang periode yang disajikan
c) Dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak
melebihi manfaat untuk para pengguna
d) Meningkatkan investasi
Sedangkan manfaat yang dapat diperoleh adanya
suatu perubahan sistem IFRS sebagai standar global yaitu :
ü Pasar modal menjadi global dan modal
investasi dapat bergerak di seluruh dunia tanpa hambatan berarti. Standard
pelaporan keuangan berkualitas tinggi yang digunakan secara konsisten di
seluruh dunia akan memperbaiki efisiensi alokasi local
ü Investor dapat membuat keputusan yang
lebih baik
ü Perusahaan-perusahaan dapat memperbaiki
proses pengambilan keputusan mengenai merger dan akuisisi
ü Gagasan terbaik yang timbul dari aktivitas
pembuatan standard dapat disebarkan dalam mengembangkan standard global yang
berkualitas tertinggi.
Demikian
peran regulator dalam mensosialisasikan betapa besar tujuan dan manfaat yang
diperoleh menuju ke IFRS . "Perusahaan juga akan menikmati biaya modal
yang lebih rendah, konsolidasi yang lebih mudah, dan sistem teknologi informasi
yang terpadu," kata Patrick Finnegan, anggota Dewan Standar Akuntansi
International (International Accounting Standards Board/IASB), dalam Seminar
Nasional IFRS di Jakarta.
Perlunya Harmonisasi Standar Akuntansi
Indonesia
Indonesia perlu
mengadopsi standar akuntansi international untuk memudahkan perusahaan asing
yang akan menjual saham dinegara ini atau sebaliknya. Namun demikian untuk
mengadopsi standar international itu bukan perkara mudah karena memerlukan
pemahaman dan biaya sosialisasi yang mahal. Indonesia sudah melakukannya namun
sifatnya baru harmonisasi dan selanjutnya akan dilakukan full adoption atas
standar internasional tersebut. Adopsi standar akuntansi international tersebut
terutama untuk perusahaan publik. Hal ini dikarenakan perusahaan publik
merupakan perusahaan yang melakukan transaksi bukan hanya nasional tetapi juga
secara internasional. Jika terjadi jual beli saham di Indonesia atau
sebaliknya, tidak akan lagi dipersoalkan perbedaan standar akuntansi yang
dipergunakan dalam penyusunan laporan. Ada beberapa pilihan untuk melakukan
adopsi, menggunakan IAS apa adanya, atau harmonisasi. Harmonisasi adalah kita
yang menentukan mana saja yang harus diadopsi , sesuai dengan kebutuhan.
Contohnya adalah PSAK no 24, itu mengadopsi sepenuhnya IAS nomor 19. Standar
berhubungan dengan imbalan kerja atau employee benefit. Bapepam telah
memberikan sinyal kepada semua perusahaan go public tentang kerugian apa yang
akan kita hadapi bila kita tidak melakukan harmonisasi, Dalam pernyataannya
Bapepam menjelaskan bahwa kerugian yang berkaitan dengan pasar modal yang masuk
ke Indonesia, maupun perusahaan Indonesia yang listing di bursa efek di Negara
lain. Perusahaan Asing akan kesulitan untuk menterjemahkan laporan keuangannya
dulu sesuai standar nasional kita sebaliknya perusahaan Indonesia yang listing
di Negara lain, juga cukup kesulitan untuk membadingkan laporan keuangan sesuai
standar di Negara tersebut. Hal ini akan menghambat perekonomian dunia, dan
aliran modal akan berkurang dan tidak mengglobal.
PENDEKATAN BARU EU DAN INTEGRASI PASAR KEUANGAN EROPA
Komisi mengumumkan bahwa EU perlu untuk bergerak secara
tepat dengan maksud untuk memberikan sinyal yang jelas bahwa perusahaan yang
sedang berupaya untuk melakukan pencatatan di Amerika Serikat dan pasar-pasar
dunia lainnya akan tetap dapat bertahan dalam kerangka dasar akuntansi EU. EC
juga menekankan agar EU memperkuat komitmennya terhadap proses penentuan
standar internasional, yang menawarkan solusi paling efisien dan cepat untuk
masalah-masalah yang dihadapi perusahaan yang beroperasi dalam skala internasional.
Pada tahun 2000, EC mengadopsi strategi pelaporan keuangan
yang baru. Hal yang menarik dari strategi ini adalah usulan aturan bahwa
seluruh perusahaan EU yang tercatat dalam pasar teregulasi, termasuk bank,
perusahaan asuransi dan SME (perusahaan berukuran kecil dan menengah), menyusun
akun-akun konsolidais sesuai dengan IFRS.
o
Organisasi
Internasional Komisi Pasar Modal (IOSCO)
Organisasi Internasional Komisi
Pasar Modal (International Organization of Securities Commissions – IOSCO)
beranggotakan sejumlah badan regulator pasar modal yang ada di lebih dari 100
negara. Menurut bagian pembukaan anggaran IOSCO:
·
Otoritas
pasar modal memutuskan untuk bekerja bersama-sama dalam memastikan pengaturan
pasar yang lebih baik, baik pada tingkat domestik maupun internasional, untuk
mempertahankan pasar yang adil, efisien dan sehat
·
Saling
menukarkan informasi berdasarkan pengalaman masing-masing untuk mendorong
perkembangan pasar domestic
·
Menyatukan
upaya-upaya untuk membuat standar dan pengawasan efektif terhadap transaksi
surat berharga internasional.
·
Memberikan
bantuan secara bersama-sama untuk memastikan integritas pasar melalui penerapan
standar yang ketat dan penegakan yang efektif terhadap pelanggaran.
Sebuah komite teknis IOSCO
memusatkan perhatian pada pengungkapan dan akuntansi multinasional. Tujuan
utamanya adalah untuk memfasilitasi proses yang dapat digunakan para penerbit
saham kelas dunia untuk memperoleh modal dengan cara yang paling efektif dan
efisien pada seluruh pasar modal yang terdapat permintaan investor.
Ringkasan Standar Pengungkapan
Internasional untuk Penawaran Lintas Batas dan Penawaran Perdana oleh
Perusahaan Penerbit Luar Negeri (Diterbitkan oleh Organisasi Internasional
Komisi Pasar Modal, 1998)
1. Identitas Direktur, Manajemen Senior, dan Penasihat serta
Pernyataan Tanggung jawab
Standar ini mengidentifikasikan perwakilan perusahaan dan orang-orang yang terlibat dalam pencatatan saham perusahaan atau pendaftarannya dan menunjukkan orang yang bertanggung jawab. Definisi orang yang dibahas dalam standar ini mungkin berbeda di masing-masing negara dan ditentukan berdasarkan hukum negara asal.
Standar ini mengidentifikasikan perwakilan perusahaan dan orang-orang yang terlibat dalam pencatatan saham perusahaan atau pendaftarannya dan menunjukkan orang yang bertanggung jawab. Definisi orang yang dibahas dalam standar ini mungkin berbeda di masing-masing negara dan ditentukan berdasarkan hukum negara asal.
2. Menawarkan Statistik dan Perkiraan Jadwal
Standar ini memberikan informasi
utama mengenai cara melakukan penawaran dan identifikasi tanggal-tanggal
penting yang terkait dengan penawaran. Perlu dipahami bahwa pencatatan tidak
selalu melibatkan penawaran.
3. Informasi Utama
Standar ini meringkas informasi
utama mengenai kondisi keuangan, kapitalisasi, dan faktor-faktor risiko
perusahaan.
4. Informasi Mengenai Perusahaan
Standar ini memberikan informasi
mengenai operasi usaha perusahaan, produk yang dihasilkan atau jasa yang
diberikan dan faktor-faktor yang mempengaruhi usahanya tersebut.
5. Evaluasi serta Prospek Operasi dan Keuangan
5. Evaluasi serta Prospek Operasi dan Keuangan
Standar ini menyediakan penjelasan
manajemen mengenai faktor-faktor yang dapat mempengaruhi kondisi keuangan dan
hasil operasi perusahaan, dan analisis manajemen mengenai faktor dan tren yang
diperkirakan memiliki dampak yang material terhadap kondisi keuangan dan hasil
operasi perusahaan di masa mendatang. Di beberapa negara, ramalan dan laporan
mengenai prospek perusahaan untuk tahun berjalan dan atau periode lain di masa
depan mungkin diwajibkan.
6. Direktur dan Manajemen
Standar ini memberikan informasi
yang menyangkut direktur dan manajer perusahaan yang memungkinkan investor
untuk memeriksa pengalaman, kualifikasi dan tingkat kompensasi orang-orang
serta hubungan mereka dengan perusahaan. Definisi orang yang dibahas dalam
standar pengungkapan ini dapat berbeda di masing-masing negara dan akan
ditentukan oleh hukum negara asal. Informasi yang menyangkut karyawan
perusahaan juga diwajibkan.
7. Pemegang Saham Utama dan Transaksi Pihak Istimewa
Standar ini memberikan informasi
mengenai pemegang saham utama dan pihak lain yang mengendalikan atau mungkin
mengendalikan perusahaan. Standar ini juga memberikan informasi mengenai
transaksi-transaksi yang dilakukan oleh perusahaan dengan pihak-pihak yang
berafiliasi dengan perusahaan dan apakah persyaratan transaksi tersebut telah
wajar bagi perusahaan.
8. Informasi Keuangan
8. Informasi Keuangan
Standar ini menjelaskan laporan
keuangan manakah yang harus dimasukkan ke dalam dokumen, beserta periode yang
tercakup, lamanya laporan keuangan dan informasi lain yang bersifat keuangan.
Negara di mana suatu perusahaan melakukan pencatatan (atau sedang mendafar diri
untuk melakukan pencatatan) akan menentukan struktur komprehensif
prinsip-prinsip akuntansi dan audit yang akan diterima untuk digunakan dalam
penyusunan dan audit laporan keuangan.
9. Penawaran
9. Penawaran
Standar ini memberikan informasi
mengenai penawaran surat berharga, rencana distribusi surat berharganya dan
masalah-masalah terkait.
10. Informasi
Tambahan
Standar ini memberikan
informasi yang kebanyakan bersifat wajib, yang tidak tercakup dalam dokumen
yang ada.
Sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/04/akuntansi-internasional-bab-8-resume-harmonisasi-akuntansi-internasional/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar